Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengaku sempat menghubungi Kapolda Metro Jaya, yang saat itu dijabat oleh Irjen Fadil Imran. Ia mengontak Fadil untuk menangani kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut mengatakan, ketika dirinya menghubungi Fadil secara langsung, tidak lain untuk meminta mediasi antara kedua belah pihak. Sebelum akhirnya, kasus ini sampai di persidangan karena ia tidak mendapatkan permintaan maaf dari Haris maupun Fatia, meski dirinya telah meminta hingga dua kali.
“Ya memang ada upaya saya minta sendiri kepada terus terang kepada Kapolda ‘Tolong kalau bisa pak Kapolda dimediasi saja’, walaupun saya jengkel sekali karena saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu dan saya disebut lord dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Luhut mengingatkan, kebebasan berpendapat memang tidak dilarang di negeri ini, namun harus bertanggung jawab. Baginya, ketika pernyataan sudah diucapkan dan merasa tidak sesuai fakta seperti yang dialaminya, maka patut untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, ia tidak ingin anak cucunya terkena imbas karena nama buruk. Baginya, bukan kerugian materil yang dialami tapi moral.
“Tidak ada kebebasan absolut semua kebebasan harus bertanggung jawab, saya ingin sampaikan kepada Yang Mulia, bahwa saya merasa sangat sangat sakit, dan ini menyangkut anak cucu saya, karena jejak digital tidak pernah hilang, jadi jangan dipermainkan, kalau saya punya salah kan bisa dilihat apakah saya punya perusahaan, apakah saya punya bisnis,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, JPU memandang, dugaan tindak pidana itu di awal saat Haris memiliki niat untuk mengangkat isu yang membahas tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai bisnis pertambangan di Blok Wabu, Papua, yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Setelah memperoleh hasil kajian tersebut, kata JPU, Haris yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru melihat nama Luhut yang memiliki popularitas sehingga timbul niat dari terdakwa untuk mengangkat topik mengenai Luhut menjadi isu utama di akun Youtubenya.
“Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut,” kata seorang JPU.
Lalu Haris mengundang Fatia dan Owi sebagai narasumber untuk melakukan wawancara yang berdurasi lebih dari 26 menit di kantor Hakasasi.id, Jakarta.
Percakapan tersebut kemudian diunggah di akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Dalam dakwaan, JPU menyebut terdapat dua percakapan yang disebut mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Pertama pada menit ke 14.23 sampai 14.33 dan kedua terjadi dari menit 18.00 hingga 21.00 yang disebut JPU bahwa Fatia menyatakan Luhut sebagai penjahat.
JPU mengatakan perkataan Fatia bukanlah merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan Luhut Binsar Panjaitan.